STRUKTUR PENGURUS

Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM/Linmas) Desa Datah

Periode 2022 – 2028

 

NONamaPendidikanJabatanJenis Pelatihan
1I GEDE SUBRATASLTAKasat LinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
2I NENGAH SADARMASIHSDKepala PelaksanaPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
3I MADE BADRISDKomandan ReguPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
4I KOMANG PARTAWANSMPKomandan ReguPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
5I WAYAN LULUTSDKomandan ReguPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
6I GEDE SUNARTASMAKomandan ReguPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
7I KETUT SURASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
8I NENGAH SINDRASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
9I WAYAN SUMADISDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
10I KETUT RINDASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
11I NENGAH SIADNYANASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
12I WAYAN SUJANASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
13I NYOMAN ADIARTASMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
14I GEDE ARDANASMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
15I NENGAH KAJANANSDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
16I NENGAH KERTASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
17I WAYAN LANUSSDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
18I MADE DUDUKSMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
19I MADE MERTASMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
20I NYOMAN PELANGANSDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
21I KADEK SUDIASASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
22I WAYAN PURIASTASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
23I KETUT REPOTSDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
24I MADE SUKASMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
25I NYOMAN SULANDRASMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
26I WAYAN LENGURSMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
27I NYOMAN SUDANASMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
28I GEDE SIMPENSMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
29I KETUT SAMASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
30I MADE MERDANASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
31I NYOMAN SIMPENSMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
32I GEDE LANUSSMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
33I NYOMAN TAWARSMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
34I GEDE DARTASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
35I GEDE PUTRASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
36I KOMANG ARTAWANSMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
37I GEDE GESONSDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
38I NENGAH MERTIYASASMPAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
39I GEDE WARTANASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
40I GEDE NGETISSDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
41I NENGAH MUNGGAHSMAAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
42I WAYAN SUBAGIASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
43I KETUT MURKASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa
44I KADEK MEGA ANTARASDAnggota SatlinmasPeningkatan Kapasitas Satlinmas di Desa

PENGERTIAN​

Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas

Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana.
  2. Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
  5. Membantu upaya pertahanan Negara di desa.
Scroll to Top