STRUKTUR PENGURUS

KARANG TARUNA DESA DATAH

Periode 2022 – 2028

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

I Gede Subrata

 

Perbekel

(Pembina Umum)

Lebah

2

I Made Sukeyasa

 

Sekdes

(Pembina Fungsional)

Balegede

3

I Gede Jangga

 

Kasi Kesra

(Pembina Teknis)

Tindih

4

I Kadek Putra Sugandha, S.Pd.

 

Ketua

Balegede

5

I Gede Aribawa

 

Wakil Ketua

Lebah

6

Ni Nengah Teni Cana Dewi

 

Sekretaris

Tengah

7

Ni Komang Yudiastini

 

Bendahara

Lebah

8

I Nyoman Mudarta

 

Seksi Pendidikan dan Pelatihan

Balegede

9

I Gede Sucita

 

Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial

Wates

10

I Nyoman Widnyana

 

Seksi Kelompok Usaha Bersama

Juwuk

11

I Ketut Arya Nusada

 

Seksi Kerohaniaan dan Pembinaan Mental

Kelodan

12

I Made Arya Sentana

 

Seksi Olahraga dan Seni Budaya

Lebah

13

I Nyoman Nurata

 

Seksi Lingkungan Hidup

Asah Teben

14

I Ketut Suka

Seksi Hubungan Masyarakat dan Kemitraan

Balegede

PENGERTIAN

Karang taruna adalah organisasi sosial atau lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat generasi muda di desa. Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan dimana karang taruna setara dengan lembaga lainnya, baik dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan pembangunan kepemudaan.

TUGAS

Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut : 

  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan. 
  2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Scroll to Top